Koperasi Budaya Berbasis Modal Sosial dan Publikasi Media sebagai Perwujudan Sistem Perekonomian Pancasila (Oleh : Wilis Nurbarokah)

 Pendahuluan

Saat ini, dunia telah memasuki era revolusi industri 4.0 setelah sebelumnya terjadi pula revolusi-revolusi yang membawa perubahan besar di masyarakat. Masing-masing era revolusi memiliki ciri yang berbeda-beda, mulai dari abad ke-18 dengan adanya lokomotif seperti kereta uap atau alat lainnya yang merupakan hasil dari mesin pembakaran, kemudian dilanjutkan pada era revolusi industri 2.0 pada abad ke-20 yang ditandai dengan ditemukannya teknologi tenaga listrik yang dikembangkan dari tenaga uap dan air serta mulai diproduksinya mesin-mesin secara masal. Setelah revolusi industri 2.0 muncullah generasi berikutnya pada tahun 1970-an yang ditandai dengan munculnya komputerisasi dan otomatisasi. Dan saat ini di era revolusi industri 4.0 yang membawa masyarakat untuk terus berinovasi dalam menciptakan kemudahan-kemudahan dalam pekerjaannya, sehingga terciptalah robot-robot pintar, superkomputer, kendaraan tanpa pengemudi, dan yang lain sebagainya (Schwab dalam Dadan Nugraha, 2018).

Perubahan dari segala aspek yang begitu cepat mengharuskan dunia harus mampu beradaptasi dengan perubahan yang ada. Proses adaptasi terhadap perubahan atau revolusi pun akan menuntut manusia untuk terus berinovasi agar memiliki kemampuan dalam persaingan global. Kemampuan adaptasi masyarakat terhadap perubahan berbeda-beda sesuai dengan modal sosial yang dimilikinya (Kusumastuti, 2015). Perbedaan kemampuan untuk beradaptasi dengan perubahan dapat menyebabkan ketimpangan sosial yang diasumsikan sebagai tantangan terbesar dari era revolusi industri 4.0.

Dalam studi ilmu ekonomi, ketimpangan salah satunya terjadi dalam hal distribusi pendapatan, di mana terdapat perbedaan pendapatan yang sangat mencolok di dalam masyarakat (Todaro, 2003). Perbedaan distribusi pendapatan ini akan menimbulkan adanya kelas-kelas dalam masyarakat dan angka ketimpangan yang terus meningkat mengakibatkan orang yang kaya semakin kaya dan orang yang miskin semakin miskin.

Hal ini tidak sejalan dengan tujuan perekonomian Indonesia yang berdasarkan pada Pancasila berupa mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi. Untuk itu diperlukan suatu upaya untuk mewujudkan sistem perekonomian pancasila yang berdasarkan pada Ketuhanan dan Kemanusiaan, dan dengan proses yang berasaskan Kekeluargaan dan Nasionalisme.

Di Indonesia, terdapat badan perekonomian yang disebut sebagai soko guru perekonomian nasional. Badan perekonomian ini merupakan badan yang berdasarkan asas kekeluargaan dan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian menyebutkan koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi. Sebagai soko guru perekonomian nasional sudah pasti koperasi merupakan salah satu dari wujud sistem perekonomian pancasila. Koperasi sebagai wujud sistem perekonomian pancasila, saat ini tidak mengalami perkembangan yang signifikan bahkan cenderung jalan di tempat (Camelia Fanny Sitepu dan Hasyim, 2018).

Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis menggagas Koperasi Budaya Berbasis Modal Sosial dan Publikasi Media sebagai Perwujudan Sistem Perekonomian Pancasila. Gagasan ini memanfaatkan potensi modal sosial yang ada dalam masyarakat dan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, sehingga perwujudan sistem perekonomian pancasila dapat lebih optimal melalui Koperasi Budaya.

Isi

Modal sosial merupakan ciri-ciri organisasi sosial, seperti jaringan, norma-norma, dan kepercayaan yang memudahkan koordinasi dan kerjasama untuk mendapatkan manfaat bersama (Putnam, 1993). Menurut Robert Putnam, modal sosial yang berwujud norma-norma dan jaringan keterkaitan merupakan kondisi awal dari terciptanya perkembangan ekonomi. Ada pun alasan penting bagi Putnam untuk berpendapat demikian. Pertama, adanya jaringan sosial memungkinkan adanya koordinasi dan komunikasi dapat menumbuhkan perasaan saling percaya di antara sesama anggota masyarakat. Kedua, kepercayaan (trust) berimplikasi positif dalam kehidupan masyarakat yang dapat dibuktikan dengan adanya kenyataan dalam keterkaitan antara orang-orang yang saling percaya (mutual trust) dalam suatu jaringan sosial dapat memperkuat norma-norma mengenai keharusan untuk saling membantu. Ketiga, keberhasilan kerjasama dalam jaringan ini dapat mendorong keberlangsungan kerjasama pada waktu berikutnya (Syahra, 2003).

Koperasi Budaya merupakan badan perekonomian yang berbasis pada modal sosial dan publikasi media sehingga dapat mewujudkan Sistem Perekonomian Pancasila yang mengedepankan azas kekeluargaan dan nasionalisme berdasarkan ketuhanan dan kemanusiaan untuk mewujudkan keadilan sosial ekonomi. Adapun produk-produk yang diusahakan dalam Koperasi Budaya berupa produk-produk kebudayaan daerah dan nasional yang mencakup berbagai unsur-unsur kebudayaan yang universal. Menurut C. kluckhohn dalam Joko Tri Prasetya dkk (2013), terdapat tujuh unsur-unsur kebudayaan secara universal yaitu peralatan dan perlengkapan hidup, sistem matapencaharian dan sistem ekonomi, sistem kemasyarakatan, bahasa sebagai media komunikasi, ilmu pengetahuan, kesenian, dan sistem religi. Akan tetapi, produk dalam Koperasi Budaya hanya terdiri dari beberapa unsur, yaitu :

1.        Perlengkapan dan peralatan hidup manusia sehari-hari, seperti pakaian, perumahan, alat rumah tangga, dan sebagainya.

2.        Hasil-hasil dari matapencaharian penduduk, seperti hasil pertanian, peternakan, perkebunan, kerajinan, dan lain-lain.

3.        Bahasa yang berwujud karya sastra Indonesia, misalnya buku tentang cerita rakyat, antologi puisi, dan lain-lain.

4.        Kesenian, misalnya hasil-hasil seni rupa berupa patung, lukisan, dan lain sebagainya. Selain itu mengadakan pagelaran seni, baik seni suara maupun seni tari tradisional dan seni drama yang membawakan cerita rakyat Indonesia.

Implikasi modal sosial dan publikasi media dalam Koperasi Budaya yaitu sebagai berikut.

1. Modal Sosial dalam Koperasi Budaya

Koperasi Budaya yang berbasis pada modal sosial mengandung arti bahwa dalam koperasi budaya terdapat norma-norma, rasa saling percaya, dan jaringan sosial. Norma merupakan seperangkat aturan agar hubungan antarmanusia dalam masyarakat terjalin dengan baik (Soerjono Soekanto, 1982). Aturan-aturan yang berlaku di dalam Koperasi Budaya ini berupa aturan dalam pendirian koperasi, anggaran dasar, keanggotaan koperasi, modal koperasi, dan penggunaan sisa hasil usaha.

Dalam mendirikan koperasi, setidaknya ada empat syarat yang harus ada. Syarat tersebut yaitu kepentingan ekonomi yang sama, tujuan ekonomi yang sama, jumlah sekurang-kurangnya 20 orang yang merupakan warga Negara Indonesia, dan bertempat tinggal di wilayah tertentu (Widiyanti dan Sunindhia, 1998). Pendirian Koperasi Budaya akan lebih optimal apabila dipelopori oleh pemuda. Oleh karena itu, keberadaan Komunitas Mahasiswa Daerah (KOMDA) akan sangat bermanfaaat bagi pendirian Koperasi Budaya di mana mahasiswa memiliki kepentingan dan tujuan ekonomi yang sama dalam upaya meningkatkan perekonomian Indonesia dan mewujudkan perekonomian Pancasila. Selain itu, Koperasi Budaya ini juga dapat dijadikan sebagai wadah untuk melestarikan kebudayaan daerah dan kebudayaan nasional. Koperasi Budaya yang digawangi oleh KOMDA didirikan di setiap daerah kabupaten/kota. Kemudian Koperasi Budaya yang ada di setiap daerah ini terintegrasi dalam satu wadah Koperasi Budaya Indonesia.

Aturan-aturan lainnya seperti keanggotaan koperasi, modal koperasi, dan penggunaan sisa hasil usaha sama dengan badan usaha koperasi pada umumnya. Misalnya keanggotaan yang bersifat bebas dan sukarela, modal koperasi yang bersumber dari anggota, bukan anggota, pemerintah, Bank Umum, Koperasi dan bank-bank lain, serta hasil usaha. Salah satu hasil usaha yang menjadi pemasukan untuk modal koperasi adalah melalui pagelaran seni budaya.

Selain norma, aspek lain dari modal sosial adalah trust atau kepercayaan. Trust pada tingkatan individual bersumber pada nilai-nilai di antaranya agama atau kepercayaan yang dianut, kompetensi seseorang, dan keterbukaan (Abdullah, 2013). Oleh karena itu, dalam Koperasi Budaya kepengurusan diberikan kepada orang yang dipercaya oleh anggotanya, yang dianggap memiliki integritas dan kompetensi. Selain itu, untuk menjaga kepercayaan anggota, maka akan diterapkan transparansi dalam segala hal yang menyangkut usaha koperasi kepada seluruh anggotanya.

Aspek lain dari modal sosial adalah jaringan. Koperasi Budaya berdiri di Kabupaten/Kota kemudian koperasi-koperasi yang berkedudukan di setiap Kabupaten/Kota membentuk satu kesatuan yang disebut Koperasi Budaya Indonesia. Artinya setiap Koperasi Budaya yang ada di Kabupaten/Kota akan terhubung dan dapat melakukan transaksi.

2. Publikasi Media Koperasi Budaya

Era revolusi industri 4.0 membawa manusia kepada era digital, yang mana hampir segala lini kehidupan diberikan kemudahan dengan adanya teknologi digital. Koperasi Budaya sebagai upaya perwujudan sistem perekonomian Pancasila tidak menyia-nyiakan kemudahan yang saat ini tersedia. Dengan teknologi internet, melalui pembuatan website koperasibudaya.id menjadi wadah bagi Koperasi Budaya di setiap daerah untuk mengembangkan koperasinya. Setiap anggota koperasi memiliki akun pada website koperasi.

Adapun manfaat website koperasibudaya.id bagi setiap Koperasi Budaya yang berkedudukan di Kabupaten/Kota yaitu sebagai berikut.

a.         Sebagai media publikasi hasil-hasil kebudayaan di setiap daerah,

b.        Sebagai media publikasi event pagelaran yang diselenggarakan di setiap daerah,

c.         Sebagai sarana untuk menjual produk-produk kebudayaan dalam Koperasi ke luar daerah secara online, sehingga produk-produk kebudayaan dapat dijangkau secara luas, dan

d.        Sebagai media transparasi koperasi untuk mempertahankan kepercayaan anggota koperasi pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Selain website, publikasi Koperasi Budaya juga digerakkan melalui media sosial lainnya yang berkembang saat ini seperti instagram, facebook, youtube, dan twitter. Hal ini dilakukan agar keberadaan Koperasi Budaya lebih mudah diakui sehingga lebih cepat dijangkau masyarakat secara luas. Selain itu, apabila terdapat keuntungan finansial dari penggunaan media sosial sebagai media publikasi Koperasi Budaya, maka keuntungan finansial itu akan menjadi modal koperasi. Koperasi Budaya ini dalam pelaksanaannya memanfaatkan potensi yang dimiliki daerah itu sendiri, baik potensi alam maupun sosial. Sehingga masyarakat bisa menjadi lebih diberdayakan, terutama masyarakat yang tidak memiliki penghasilan yang tetap sebelumya.

Selain sebagai perwujudan sistem perekonomian Pancasila, Koperasi Budaya juga dapat menjadi sarana pelestarian kebudayaan nasional. Karena produk-produk dalam Koperasi Budaya ini merupakan produk yang dihasilkan oleh masyarakat Indonesia sendiri. Dengan adaanya Koperasi Budaya ini maka selain identitas perekonomian Indonesia, identitas kebudayaan Nasional juga tetap lestari.

Penutup

Dengan berbasis pada modal sosial dan publikasi media, Koperasi Budaya dapat dijadikan sarana perwujudan sistem perekonomian Pancasila. Koperasi Budaya yang berbasis pada modal sosial yang berlandaskan pada Pancasila dapat menjamin kesejahteraan anggotanya. Dan media publikasi dapat menjadikan Koperasi Budaya dapat dijangkau secara luas sehingga dapat membantu memeratakan pendapatan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya dan dengan ini dapat turut membantu menekan angka ketimpangan.

Surakarta, 15 April 2019


Wilis Nurbarokah


 

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, Suparman. 2013. Potensi dan Kekuatan Modal Sosial daam suatu Komunitas. Socius XII

Kusumastuti, Ayu. 2015. Modal Sosial dan Mekanisme Adaptasi Masyarakat Pedesaan dalam Pengelolaan dan Pembangunan Infrastruktur. Masyarakat : Jurnal Sosiologi, 20(1):81-97

Nugraha, Dadan. 2018. Transformasi Sistem Revolusi Industri 4.0. Workshop Technopreneurship “Road to TBIC 2019”

Prasetya, Joko Tri. 2013. Ilmu Budaya Dasar. Jakarta : PT Rineka Cipta

Putnam, Robert. 1993. The Prosperous Community : Social Capital and Public Life. The American Prospect, 13 (Spring 1993) : 35-42

Sitepu C. F. dan Hasyim. 2018. Perkembangan Ekonomi Koperasi di Indonesia. Niagawan 7(2)

Soekanto, Soerjono. 1982. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Syahra, Rusydi. 2003. Modal Sosial : Konsep dan Aplikasi. Jurnal Masyarakat dan Budaya 5(1)

Todaro, M. P. dan S. C. Smith. 2003. Pembangunan Ekonomi di Dunia Ketiga. Jilid 1. Jakarta : Erlangga

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

Widiyanti N. dan Sunindhia. 1998. Koperasi dan Perekonomian Indonesia. Jakarta : PT Rineka Cipta

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cerbung RiFy

Cerita Pendek (Cerpen) : Kita Memang Aneh

HAL TERINDAH (Oleh : Wilis Nurbarokah)